Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

KPK Akan Jemput Paksa Dada Rosada

Penulis : Pada Hari : Minggu, 18 Agustus 2013 | Jam : 04.07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bakal bertindak tegas jika Dada Rosada kembali mangkir dari pemanggilan. KPK bahkan akan menjemput paksa, jika Wali Kota Bandung periode 2008-2013 itu kembali tak hadir.

"Kalau telah dipanggil lagi (tidak datang), pasti akan dijemput paksa," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Minggu (18/8).

Dada yang sudah menjadi tersangka dalam perkara suap penanganan perkara bantuan sosial, tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (16/8) lalu. Ia beralasan, harus mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung. Namun menurut Busyro, kewajiban Dada menghadiri pemeriksaan lebih penting dibanding datang ke DPRD.

"Status tersangka nggak bisa dilipahkan. Kalau paripurna kan ada yang lain. Itu jadi itu alasan yang nggak logis," jelasnya.

Untuk itu, bekas Komisioner Komisi Yudisial itu berharap, politisi Partai Demokrat itu hadir saat kembali diperiksa.

"Diharapkan tidak (mangkir), itu akan mempersulit keadaan. Nanti malah jadi merugikan dia sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Dada Rosada takut ditahan. Musababnya, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga rekan Dada, Edi Siswadi langsung ditahan penyidik usai diperiksa lebih dari lima jam pada Jumat lalu.

"Mungkin (Dada Rosada) takut 'Jumat keramat," kata Bambang, Jumat lalu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Dada dan Edi sebagai tersangka. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Suap diberikan lewat tersangka Toto Nurhayat. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat. Saat ini, Setyabudi sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. -(mtn/180813)- .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog