Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Tersangka Kasus Hambalang mulai Ditahan KPK

Penulis : Pada Hari : Jumat, 14 Juni 2013 | Jam : 04.15
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi proyek sekolah olahraga Hambalang, Bogor. Nama pertama yang harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi adalah Deddy Kusdinar. Dia ditahan setelah hampir satu tahun menyandang status sebagai tersangka.

Kepastian penahanan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin malam (13/6). Sebelum diputuskan untuk mengenakan rompi oranye, Deddy terlebih dahulu diperiksa hampir seharian di KPK. Dia baru keluar setelah azan Maghrib berkumandang.

"Penyidik melakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Johan.

Sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan, Deddy bakal tidur di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Johan menjelaskan, pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Setelah ini, Johan memastikan bahwa KPK segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proyek Hambalag itu KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy Kusdinar, ada mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Lantas, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ikut dijadikan tersangka. Keempat orang itu diduga memiliki peran dalam terjadinya korupsi di proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Sebelum ke penuntutan, semua tersangka pasti akan ditahan," tegasnya.

Saat ditanya kapan penahanan para tersangka lain, Johan mengatakan tak tahu pasti. Dia menyebut proses penahanan sepenuhnya ada di tangan penyidik. Secara subjektif dan objektif, para penyidik disebutnya memiliki otoritas untuk menentukan kapan seseorang bisa ditahan. "Kapan persisnya, tentu penyidik yang tahu," imbuhnya.

Meski penahanan sudah dilakukan, Johan menjelaskan bahwa audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai. Namun, itu tidak menjadi penghalang untuk melakukan penahanan karena proses audit tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Maksudnya, tersangka bisa ditahan meski audit belum selesai.

Kalau begitu, kenapa penahanan tidak dilakukan dari dulu? dia menjawab ada strategi dari penyidik. Salah satu alasannya adalah keterbatasan waktu untuk menahan seseorang. Seperti diketahui, batas maksimal penahanan yang bisa dilakukan KPK mencapai 120 hari.

"Masa penahanan itu kan terbatas, kita belum tahu kapan selesai audit. Saat ini, KPK sudah konsultasi dan bertemu BPK dan ada gambaran kapan audit itu selesai," jelasnya. Meski tidak menargetkan kapan selesai, Johan memastikan kasus Hambalang bakal ke pengadilan dengan membawa audit dari BPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus Hambalang akan dilakukan berurutan. Tergantung dari siapa yang menjadi tersangka kasus Hambalang. Jika benar demikian, berturut setelah Deddy yang ditahan adalah Andi Mallarangeng, Anas, dan Teuku Bagus.

Sementara itu, setelah diperiksa, Deddy tidak memberikan banyak jawaban atas pertanyaan wartawan. Kuasa hukumnya, Rudy Alfono, menegaskan bahwa kliennya sudah siap ditahan. Kabar yang dia peroleh, berkas Deddy juga hampir rampung dan bisa ditingkatkan ke penuntutan. "Seperti yang lain, beliau (Deddy) juga melakukan penahanan. Untuk berkas, tinggal melengkapi BAP sedikit lagi lantas ke pengadilan," tuturnya.

Dia berharap agar orang lain yang ada diseputaran kasus Hambalang juga ikut diseret ke meja hijau. Alasannya, ada upaya pembiaran agar kliennya menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal.

Padahal, lazimnya di suatu kementerian itu memiliki sedikitnya 20 orang PPK. Dulu, saat rapat pimpinan yang juga diikuti oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin menetapkan Deddy sebagai PPK tunggal. Upaya penolakan Deddy karena merasa tidak sanggup ditolak. Ada janji bahwa dirinya hanya sementara menjadi PPK tunggal. "Katanya sekitar tiga bulan, tapi sampai setahun tidak berubah," kata Rudy.

Gara-gara itu, Deddy merasa kelimpungan untuk menjadi PPK tunggal. Usahanya untuk mengerjakan segala sesuatunya dengan baik selalui diikuti rasa was-was. Deddy sadar, suatu saat pasti ada kesalahan dalam pekerjaannya.

Apalagi, proyek di Kemenpora tidak hanya urusan Hambalang. Sebagai PPK, Deddy juga ikut menukangi proyek stadion maupun kegiatan lain di daerah. Versi Rudy, kliennya selalu mencoba hati-hati dalam mengurus triliunan anggaran di Kemenpora. "Tidak adil, dia dibebani seperti itu tapi tidak diberi waktu untuk akurasi," urainya. - (pn/etosh) - .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog