Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Kasus Dugaan Korupsi IM2 Masuk Pengadilan TIPIKOR

Penulis : Pada Hari : Sabtu, 22 Desember 2012 | Jam : 05.17
JAKARTA, -- Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G di PT. Indosat Mega Media (IM2) yang telah diaudit BPKP merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun akan segera masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak lama lagi kita limpahkan IM2 ke pengadilan ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat Salah satu tersangka mantan Direktur IM2 Indar Atmanto sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sementara, seorang tersangka lainnya mantan Dirut Indosat Jhonny S. sudah dicegah ke luar negeri dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung.

Kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, sebelumnya, mengatakan kasus ini tidak layak masuk ke pengadilan karena menurut dia tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan.

Jadi, menurut dia, kalau tidak menggunakan frekuensi maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Andaikata ada kewajiban membayar, maka regulatornya yang semestinya menagih. Kan tidak ada tagihan," katanya.

Dia mengatakan penggunaan jaringan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Telekomunikasi.

Perkara ini sempat mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahkan pemerintah Qatar karena Qatar Telecom (QTel) memiliki 65 persen saham di Indosat.

Namun, Andhi mengatakan akan tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dan semua sangkaan bisa dibuktikan benar atau tidaknya di pengadilan.

Andhi Nirwantho mengatakan saat ini penyidik masih berkonsentrasi untuk menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan, seperti kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Kementerian Lingkungan Hidup dan pengadaan alat pengeringan gabah di Bank Bukopin.

"IM2 akan segera masuk pengadilan, ya kasus kan banyak sekali kita masih konsentrasi," ujar dia.

Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2.

Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. (ant/ed)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog