Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

PT TIPIKOR Tolak Banding TSK Kasus Korupsi APBD Batang

Penulis : Pada Hari : Sabtu, 22 Desember 2012 | Jam : 05.34
SEMARANG, -- Hukuman atas mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang, Sri Sugiyanti tak berubah, kendati pihaknya mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menolak upaya banding Sugiyanti. Dalam putusan banding nomor 51/Pid.Sus/2012/PT.TPK. Smg, Penagdilan Tinggi Tipikor menghukumnya dengan satu tahun penjara.

Pidana itu sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama. Sugiyanti dinilai terlibat dalam kasus korupsi APBD Batang tahun 2004.

Sri Sugiyanti didakwa telah memberikan tunjangan purna bakti kepada 45 Anggota DPRD Batang sebesar Rp 1,2 miliar. Setiap anggota dewan mendapat uang sebesar Rp 25 juta dan tambahan bagi pimpinan dewan sebesar Rp 50 juta.

Dana purna bakti itu diambilkan dari APBD Batang. Padahal pemberian tunjangan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD. Besaran dana yang dibagikan itu dihitung sebagai kerugian negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang yang diketuai Suwardi menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang disempurnakan dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta dengan kurungan pengganti denda selama satu bulan. Salinan putusan banding itu telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Semarang tingkat pertama.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan ke para pihak. Sehingga bisa segera disikapi apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.
”Kasasi atau tidak, itu kewenangan terdakwa,” kata Togar.

Sementara, Sri Sugiyanti melalui penasihat hukumnya Denny Septiviant menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut. Pihaknya telah menyatakan kasasi sejak Jumat (14/12) lalu.
“Saat ini kami sedang menyusun memori kasasi,” kata Denny. Setelah itu, kasasi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.-(sm)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog