Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Sidang Pidana Lelang Rumah, PN Hadirkan Saksi dan Karyawan Bukopin

Penulis : Pada Hari : Selasa, 18 Desember 2012 | Jam : 10.14
Sidang Pidana kasus dugaan rekayasa lelang Bank Bukopin atas rumah milik Erwin Leonard Silitonga (37), warga Perum Sakura Regency F 10, Surabaya akan kembali digelar Selasa, (18/12) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Korban kasus dugaan rekayasa lelang Bank Bukopin atas rumah di Perum Sakura Regensi F 10 Surabaya, Erwin Leonard Silitonga (penghuni rumah) kali ini akan mengawal jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sidang kali ini akan ada pemeriksaan Maulana, yang menyuruh preman untuk mengosongkan rumah,” ujarnya kepada LI.COM, Selasa (18/12).
Pasalnya, seperti diberitakan sebelumnya, erwin merasa pagar rumahnya dirusak pihak Bank Bukopin Cabang Surabaya. Hal tersebut terkait kasus dugaan lelang bodong yang melibatkan banyak pihak.
“Saya tegaskan, dari hasil kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saya melihat tidak ada niat baik dari Bank Bukopin untuk menyelesaikan dengan baik,” katanya kepada LI.COM, Jumat (18/12).
Dugaan manipulasi lelang rumah nasabah KPR tersebut mengemuka setelah kreditur bank Bukopin Erwin Silitonga (selaku pengganti kredit) mendapat jawaban secara ‘plin-plan’ dari Balai Lelang Star setelah dirinya meminta hard copy atau bukti pemuatan pengumuman di media massa.
Seperti diketahui, lelang rumah di Perum Sakura Regensi F 10, Surabaya milik kreditur Bank Bukopin Surabaya, Erwin Leonard Silitonga (37) diduga direkayasa. Rekayasa tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi pengumuman lelang yang diterbitkan di salah satu media massa lokal Jawa Timur.
Caranya, pihak pelaksana lelang (Bank Bukopin dan Balai Lelang Star) memesan kepada salah satu media untuk mencetak beberapa eksemplar koran sebagai formalitas, bahwa pengumuman lelang telah dilaksanakan.
Dengan begitu, koran yang beredar di pelanggan dan kios eceran tidak memuat iklan pengumuman lelang rumah tersebut. Menurut keterangan yang diperoleh Erwin dari salah satu staf bagian iklan, cara memanipulasi pengumuman lelang tersebur sudah biasa terjadi.
Erwin menyebut, metode pemasangan pengumuman lelang ‘bodong’ (antidatir) ada tiga macam, yakni cetak terbatas (CT) yaitu iklan pengumuman hanya dicetak beberapa eksemplar saja.
Ada juga Bloking yaitu pemasang iklan memborong habis seluruh oplah koran sehingga tidak beredar di masyarakat, dan sistem cetak mundur, yaitu pemasangan lelang dengan mencetak di file koran lama.  -(lensaindonesia)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog