Sijunjung, Padek — Sidang tahanan tewas dengan empat terdakwa dari anggota Polsek Sijunjung di Pengadilan Negeri (PN) Muaro Sijunjung, Senin (17/12), berlangsung ricuh. Pasalnya, kakak korban, Budri dan Faisal yang menjadi salah satu saksi, histeris di luar ruang sidang.
Namun tindakan itu cepat ditenangkan pihak keluarga, sehingga sidang dapat dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi keluarga korban yang lain.
Histerisnya Fetra Linda, berawal ketika pembacaan sumpah oleh majelis hakim. Tiba-tiba Fetra Linda menangis terisak, karena mengingat kematian dua adiknya yang tidak wajar. Setelah pembacaan sumpah selesai, majelis hakim mempersilakan saksi Fetra Linda ke luar ruang sidang. Sesampai di luar ruangan, tangisan dan teriakan Fetra Linda makin menjadi. Bahkan ia sempat tumbang karena histeris.
Akibatnya, sidang sempat tertunda beberapa menit karena kegaduhan itu. Setelah ditenangkan pihak keluarga, sidang dilanjutkan.
“Ketika membaca sumpah di depan hakim, saya serasa melihat orang-orang yang telah membunuh adik saya. Ini membuat saya histeris,” kata Fetra. Agenda sidang yang mendengar keterangan saksi keluarga korban kemarin, menghadirkan empat saksi.
Yakni Amir (kakak ipar Faisal), Fetra Linda (kakak kandung korban), Dasriman (pemuda Pematangpanjang yang menangkap Faisal ketika dituduh mencuri kotak amal) serta Dasrian, keluarga korban lainnya. Majelis hakim dipimpin Suhasmairita.
Dalam sidang, saksi Amir mengaku pernah menjenguk Faisal Akbar di sel Mapolsek Sijunjung, Jumat, 23 Desember 2011 atau enam hari sebelum kedua korban meninggal untuk mengantar nasi. “Ketika itu, saya melihat luka lebam di kedua lengan korban. Faisal mengaku dipukul anggota polisi. Faisal juga mengaku kepalanya sakit karena dipukuli petugas,” ulasnya.
Banyaknya bekas luka memar di tubuh kedua korban, beber Amir, juga terlihat di sekujur tubuh jasad kedua adiknya. Bahkan dua buah gigi Faisal bagian atas, hilang. “Setelah otopsi, tubuh Faisal dan Budri, banyak luka memar. Setahu saya, gigi Faisal masih utuh sebelum meninggal. Namun ketika saat lihat waktu itu, giginya sudah hilang dua buah di bagian atas,” ulasnya.
Sedangkan saksi Dasriman menjelaskan, ketika Faisal ditangkap massa karena dituduh mencuri kotak amal, tidak terjadi pemukulan oleh massa. “Ketika saya menyerahkan Faisal ke polisi, Faisal baik-baik saja. Massa tidak memukulnya, kecuali satu kali tamparan yang saya lakukan sendiri ketika menanyainya, tentang hilangnya kotak amal di Masjid Pematangpanjang,” tutur Dasriman kepada majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akan dilanjutkan Rabu (19/12) nanti dengan menghadirkan saksi lainnya.
Sebelumnya, saat hearing dengan Komisi III DPR RI, Februari lalu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui anak buahnya menganiaya tahanan Budri dan Faisal. Kakak-adik itu ditahan di Mapolsek Sijunjung. Kemudian keduanya ditemukan meninggal gantung diri.
Atas dugaan penganiayaan ini, kata Timur, Polri memproses secara hukum sembilan anggotanya. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu AlIndra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar