Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop
Sijunjung, Padek — Sidang tahanan tewas dengan empat terdakwa dari anggota Polsek Sijunjung di Penga­dilan Negeri (PN) Muaro Sijunjung, Senin (17/12), berlangsung ricuh. Pasalnya, kakak korban, Budri dan Faisal yang menjadi salah satu saksi, histeris di luar ruang sidang.

Namun tindakan itu cepat ditenangkan pihak keluarga, se­hingga sidang dapat dilan­jut­kan kembali dengan meng­hadir­kan saksi keluarga kor­ban yang lain.

Histerisnya Fetra Linda, berawal ketika pembacaan sum­pah oleh majelis hakim. Tiba-tiba Fetra Linda menangis terisak, karena mengingat kematian dua adiknya yang tidak wajar. Setelah pembacaan sum­pah selesai, majelis hakim mem­persilakan saksi Fetra Linda ke luar ruang sidang. Sesampai di luar rua­ngan, ta­ngisan dan teriakan Fetra Linda makin menjadi. Bahkan ia sem­pat tumbang karena histeris.

Akibatnya, sidang sempat ter­­tunda beberapa menit ka­re­na kegaduhan itu. Setelah dite­nang­­kan pihak keluarga, sidang di­lan­jut­­kan.

“Ketika membaca sumpah di depan hakim, saya serasa melihat orang-orang yang te­lah membunuh adik saya. Ini membuat saya histeris,” kata Fetra. Agenda sidang yang mendengar keterangan saksi keluarga korban kemarin, meng­hadirkan empat saksi.

Yakni Amir (kakak ipar Faisal), Fetra Linda (kakak kandung korban), Dasriman (pemuda Pematangpanjang yang menangkap Faisal ketika dituduh mencuri kotak amal) serta Dasrian, keluarga korban lainnya. Majelis hakim dipim­pin Suhasmairita.

Dalam sidang, saksi Amir mengaku pernah menjenguk Faisal Akbar di sel Mapolsek Sijunjung, Jumat, 23 Desem­ber 2011 atau enam hari sebe­lum kedua korban meninggal untuk mengantar nasi. “Ketika itu, saya melihat luka lebam di kedua lengan korban. Faisal mengaku dipukul anggota polisi. Faisal juga mengaku kepalanya sakit karena dipu­kuli petugas,” ulasnya.

Banyaknya bekas luka me­mar di tubuh kedua korban, beber Amir, juga terlihat di sekujur tubuh jasad kedua adiknya. Bahkan dua buah gigi Faisal bagian atas, hilang. “Se­te­lah otopsi, tubuh Faisal dan Budri, banyak luka me­mar. Setahu saya, gigi Faisal masih utuh sebelum mening­gal. Na­mun ketika saat lihat waktu itu, giginya sudah hilang dua buah di bagian atas,” ulasnya.

Sedangkan saksi Dasriman menjelaskan, ketika Faisal ditangkap massa karena ditu­duh mencuri kotak amal, tidak terjadi pemukulan oleh massa. “Ketika saya menyerahkan Faisal ke polisi, Faisal baik-baik saja. Massa tidak memu­kulnya, kecuali satu kali tam­paran yang saya lakukan sen­diri ketika menanyainya, ten­tang hilangnya kotak amal di Masjid Pematangpanjang,” tutur Dasriman kepada majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akan dilanjutkan Rabu (19/12) nanti dengan menghadirkan saksi lainnya.

Sebelumnya, saat hearing dengan Komisi III DPR RI, Februari lalu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui anak buahnya menganiaya tahanan Budri dan Faisal. Kakak-adik itu ditahan di Mapolsek Sijun­jung. Kemudian keduanya di­te­mu­kan meninggal gantung diri.

Atas dugaan penganiayaan ini, kata Timur, Polri mem­proses secara hukum sembilan anggo­tanya. Mereka adalah Ajun Ko­mi­saris Syamsul Bah­ri, Ins­pek­tur Satu AlIndra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria No­variano, Bri­ga­dir Erman Yusra, Bripka Al Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim.

Budri M Zen dan Faisal Akbar tewas pada 28 Desem­ber tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi ruang tahanan polsek. Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena disang­ka mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri di­tang­kap 26 Desember, menyu­sul pengakuan Faisal: mencuri 19 sepeda motor bersama ka­kaknya. (padangekspres)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog