Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Jaksa Lampung Doyan ABG Dibebaskan Polisi

Penulis : Pada Hari : Sabtu, 16 Februari 2013 | Jam : 02.48
Bandarlampung, -- : Terdengar kabar miring, Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung Anto D H yang doyan ABG dibebaskan polisi.

Padahal, kasus Anto tak berbeda jauh dengan perkara yang melilit Andhika Kangen Band.

Perkara Anto dan Andhika sebenarnya tidak terlalu berbeda. Pertama, sama-sama asusila dengan objek anak di bawah umur. Andhika diproses sesuai dengan hukum berlaku, tapi Anto, dapat menghirup udara segar di luar jeruji penjara.

"Polisi seharusnya menjerat jaksa ADH dengan pasal perlindungan anak," ungkap Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menanggapi perbedaan penanganan kasus Jaksa ADH dan Andhika Kangen Band.

"Kami sangat menyangkan sikap etika dasar penegak hukum hari ini, polisi dan jaksa masih tebang pilih dalam menegakkan aturan yang berlaku,” kata Fauzi.

Dalam Kasus ini, imbuh Wahrul, pihak kepolisian seharusnya tidak langsung melepaskan jaksa tersebut. Karena telah tertangkap seseorang atau lebih, laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya dan statusnya di bawah umur sedang berduaan di kamar hotel.

"Kalau memang wanita yang menemani jaksa ini masih di bawah umur, tentunya dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dan UU 23 tahun 2002," Jelasnya.

Kasus ini, kata Wahrul, tidak berbeda jauh dengan perkara Andika eks vokalis Kangen Band. Meski Andika ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban, Caca, 17. Akan tetapi, setelah ada perdamaian, bahkan sampai Andika menikahi Caca, ia tetap ditahan oleh Polresta Bandarlampung.

"Seharusnya dalam kasus Anto, polisi dapat memberlakukan hal yang sama," kata dia. -(mtvn)- .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog