Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Tanyakan Kasus Bansos, Warga Desa Gebyok datangi Polres

Penulis : Pada Hari : Senin, 21 Januari 2013 | Jam : 23.34
KARANGANYAR, -- Serombongan warga Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang, Senin siang mendatangi SatReskrim Polres Karanganyar. Mereka menanyakan kelanjutan pengusutan dana bantuan sosial untuk masjid di desanya, yang disidik karena ada penyimpangan.

"Kami ingin menanyakan kelanjutan kasus itu, karena sudah sekian lama tidak terdengar lagi kabarnya. Apakah penyidikan sudah selesai atau belum. Karena mereka yang dulu dilaporkan menjadi tersangka, sampai saat ini masih bebas," kata dia.

Saat kasus itu dilaporkan pada sekitar Mei 2012, ada delapan tersangka yang dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah warga desa Gebyok dan desa Ngadirejo. Di antaranya para mantan perangkat desa.

Kasus itu terungkap setelah kasus bansos yang dikucurkan Pemprov Jateng untuk pembangunan masjid di berbagai desa, diduga terjadi penyimpangan. Ternyata kasus itu terjadi juga di dua desa tersebut.

Kasat Reskrim AKP Fadli yang menerima robongan warga mengatakan, modus yang digunakan pada tersangka adalah dengan mengajukan proposal ke Pemprov Jateng. Masyarakat yang ingin membangun masjid mengajukan proposal dengan melampirkan data dan biaya yang dibutuhkan.

"Dalam proposal tersebut juga dicantumkan nomor rekening bank. Setelah disetujui oleh Pemprov Jateng maka dana bantuan ditransfer melalui nomor rekening bank tersebut. Pencairan dana dilakukan pada Maret dan awal April 2011," kata dia.

Di wilayah Karanganyar ada sebanyak 68 masjid yang mengajukan. Khusus di wilayah Mojogedang yang mendapat kucuran dana bantuan sebanyak 28 masjid. Namun yang kemudian terindikasi korupsi sebanyak 11 masjid. Setiap masjid mendapat dana bantuan senilai Rp 7,5 juta. Jadi diduga ada penyimpangan sebesar Rp 82,5 juta.

"Saat ini kasus itu sudah selesai disidik dan berkas serta SPDP sudah dilimpahkan ke kejaksaan pekan lalu. Kami tentu menunggu kabar apakah sudah P-21 atau belum. Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, P-21, maka tinggal menunggu keputusan kejaksaan saja," kata dia.

Tentang tersangka yang belum ditahan, kata Fadli, karena memang berkasnya masih dalam proses. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kejaksaan sesuai kewenangannya bisa menahan tersangka, jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. =/sm\=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog