Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

PN Jakpus Vonis Kurir (4,7 gram) Ganja 5 Tahun serta Denda 1 Milyar

Penulis : Pada Hari : Senin, 14 Januari 2013 | Jam : 04.06
Jakarta - Edi (40) harus menghabiskan umur selama 5 tahun di penjara seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain mendapat hukuman penjara, dia juga didenda Rp 1 miliar karena menjadi perantara penjualan ganja 4,7 gram.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkoba golongan satu. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar maka diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim, Bagus Irawan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2013).

Sesaat setelah majelis hakim memvonisnya 5 tahun penjara, Edi tak kuasa untuk menahan air matanya. Terhadap keputusan ini, Edi yang memang tak punya pekerjaan tetap mengaku ikhlas saja dan menerima keputusan hakim.

"Saya ikhlas. Mungkin sudah jalannya," tutur Edi.

Saat persidangan, warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini tak didampingi kuasa hukum. Dia hanya didampingi istri tercinta yang duduk di kursi pengunjung. Edi pun menolak ketika majelis hakim menawarkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saya takut kalau banding hukumannya malah tambah berat," ujar Edi dengan mata yang masih merah.

Edi mengaku baru pertama kalinya dia menjadi kurir ganja. Pada waktu itu dia diminta temannya untuk membeli ganja ke bandar daerah Jakarta Pusat. Edi kemudian menyanggupi karena dia memang kenal dengan bandar tersebut. Tak berapa lama, ternyata polisi menangkapnya atas informasi rekannya yang lebih dulu ditangkap dengan kasus yang sama.

Istri Edi mengaku ikhlas saja suaminya harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Saya ikhlas, mau gimana lagi. Itu juga 5 tahun udah hukuman minimal," istri Edi yang enggan menyebut namanya. -(dtk)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog