Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Kejati Kalbar Tahan Direktur RSUD Sanggau

Penulis : Pada Hari : Selasa, 15 Januari 2013 | Jam : 09.11
Pontianak, - - : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat cacing dan vitamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanggau. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Klas IIA Pontianak, guna menunggu proses persidangan, Senin (14/1/2013).

Ketiga tersangka berinisial FP, RJB, dan PAP. Mereka diduga telah memanipulasi dana anggaran pengadaan obat cacing dan vitamin pada kegiatan peningkatan ketahanan fisik anak sekolah tahun 2006 dan 2007 di wilayah setempat. Akibatnya, keuangan negara telah dirugikan mencapai Rp7,1 miliar.

“Ketiga tersangka kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Hasil dari penyelidikan itu, ditemukan adanya kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Jasman Panjaitan melalui Aspidsus Kejati Kalbar, Didik, kemarin di Pontianak.

Ia mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur Rumah Sakit Umum Sanggau berinisial FP. Sementara RJB dan PAP adalah Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit dan Panitia Pejabat Pembuat Komitmen. Ketiga tersangka memenuhi panggilan dengan datang dan mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur.

"Akibat markup dalam pelaksanaan pengadaan obat cacing dan vitamin tersebut, muncul selisih nilai harga yang cukup besar," ungkapnya.

Pada tahun 2006, obat cacing itu dihargai Rp 6500 perbotol dengan harga aslinya yang hanya Rp 650 perbotol. Sedangkan untuk harga vitamin dihargai Rp 18500 perbotol dari harga aslinya Rp 3500 perbotol.

Kemudian di tahun 2007, mereka kembali melakukan hal serupa. Untuk obat cacing dihargai Rp 6975 perbotol dengan harga aslinya Rp 650 perbotol. Begitu halnya dengan vitamin, mereka menaikkan harga dengan menganggarkan dana Rp 20450 perbotol dari harga aslinya Rp 3500 perbotol.

“Kerugian negara untuk tahun 2006, senilai Rp2,4 miliar. Sedangkan tahun 2007, sekitar Rp4,7 miliar. Jika ditotalkan, kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai 83 persen atau senilai Rp7,1 miliar,” kata Didik. -(inilah)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog