Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop
JAKARTA - Hakim ketua Tati Hardianti geram dengan kesaksian Marisi Matondang saat dihadirkan untuk terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.

Marisi yang menjabat Direktur Administrasi pada PT Anugrah Nusantara menampik jika Neneng terlibat dalam kebijakan dan kewenangan mengatur proyek PLTS, termasuk mendapat perintah dari istri bosnya, Muhammad Nazaruddin.
"Tidak pernah (disuruh terdakwa Neneng) yang mulia. (Neneng) itu Istri pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," kata Marisi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).

Menurut Marisi, untuk urusan PLTS yang memerintahnya adalah Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara. Salah satunya, untuk meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa agar bisa mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans.

Belakangan diketahui, PT Anugrah meminjam empat perusahaan untuk mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara, PT Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan sebagai pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo milik Arifin Ahmad.
Dalam kesaksian Rosa pekan lalu, semua urusan proyek PLTS diurus oleh Marisi. Waktu itu dirinya masih anak baru di PT Anugrah Nusantara sehingga belum mengetahui banyak soal permainan proyek.

Berdasar kesepakatan, PT Alfindo yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah mendapatkan fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek yaitu sekitar Rp 40 juta. Nilai tersebut kata Marisi ditentukan oleh Yulianis selaku Direktur Keuangan.

Kesaksian Marisi menurut Tati bertentangan dengan kesaksian Rosa dan Arifin. Di mana keduanya menyebutkan urusan besaran fee justru dilakukan langsung Marisi, bukan Yulianis. Bahkan Arifin pernah meminta agar besaran fee dilebihkan tapi ditolak Marisi.

Kesaksian Marisi yang demikian, membuat hakim ketua Tati bereaksi keras dan mengingatkan Marisi bisa mendapat sanksi pidana atas kesaksian palsunya. Namun, Marisi tetap kekeuh dan siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya meski dalam BAP-nya di depan penyidik tak seperti itu.
"Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," tegur Tati.

Bukan saja Tati, hakim anggota Pangeran Napitupulu ikut berang dengan keterangan Marisi. Ia menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan kesaksian palsu. "Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong," ketus Pangeran.

Tanpa basa-basi, Pangeran lantas memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mencatat keterangan palsu saksi Marisi. Pangeran juga memerintahkan agar jaksa segera memproses kesaksian palsu Marisi dalam persidangan kasus PLTS di Kemennakertrans.

"Jaksa ini saksi Marisi sudah pernah jadi terdakwa belum?," tanya Hakim Pangeran. "Belum yang mulia," sahut jaksa penuntut umum Jaya P Sitompul yang kemudian diminta Pangeran untuk melaksanakan perintahnya. -(tribun)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog