Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop
SURABAYA, -- Terkait kasus korupsi dana Kas Daerah senilai 61 Miliar yang diketahui melibatkan Mantan Bupati Mojokerto, Ahmadi, dan Wakilnya, Suwandi, akhirnya ditetapkan vonis 9 tahun dan 3 tahun penjara dijatuhkan kepada kedua pejabat tersebut di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/12/2012) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Swedya ini membacakan bahwa terdakwa Ahmadi diangap bersalah dan melanggar pasal 3 UU atas Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan divonis 9 tahun penjara, denda 100 juta subsider 1 tahun kurungan tak hanya itu dalam bacaan Jaksa dkawaan terhadap terdakwa juga wajib membayar uang penganti senilai 30,9 miliar lebih. jika dalam
30 hari terdakwa tidak bisa membayar, harta Ahmadi akan disita dan dilelang. Dan jika harta miik terdakwa tidak mencapai angka 30,9 miliar terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Suwandi diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa dirinya menerima hukuman 3 tahun penjara, denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai 680 juta rupiah, jika dalam 30 hari terdakwa tidak bisa membayar. maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Majelis hakim juga memerintahkan jika nilai harta yang disita tidakmencapai 680 juta, terdakwa harus menjalani hukuman selama 1 tahun.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah, tidak mengunakan surat perintah membayar. Terdakwa hanya menggunakan disposisi surat yang ditandatangani terdakwa Ahmadi dari terdakwa Suwandi untuk keperluan Pemerintah Daerah (Pemda), “ucap Swedya saat membacakan Putusan.

“Untuk menghindari audit BPK, kedua terdakwa membuat rekening palsu. Agar dana peminjaman Non prosedural tidak diketahui oleh BPK, sehingga kedua terdakwa bisa mencairkan dana Khas daerah dari Bank Jatim cabang mojokerto untuk keperluan pribadi.” Tambah Swedya.

Secara terpisah, Raharjo selaku Kuasa Hukum terdakwa Ahmadi menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim sangat memberatkan kliennya. “Terdakwa ini sudah melakukan perbuatan untuk kebutuhan masyarakat,” Ungkapnya.

Menurutnya, proses pengeluaran Kas tersebut juga akan kembali kepada kebutuhan masyarakat. “Itu semua untuk kebutuhan rakyat Mojokerto, kami masih akan pikirkan kembali putusan majelis hakim ya sekurang-kurangnya selama 7 hari, apakah akan melakukan banding,” pungkas Raharjo SH kepada wartawan didepan ruang sidang Chandra pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini terjadi sejak tahun 2002 hingga 2008 lalu, saat itu terdakwa Ahmadi dan Suwandi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, bertanggung jawab atas dugaan korupsi Kas daerah senilai 39 Miliar lebih.

Saat itu Ahmadi selaku mantan Bupati Mojokerto diduga mencairkan Kas daerah secara nonprosedural sebesar Rp 34 miliar. Dan Suminto Adi yang bertindak menerbitkan laporan rekening koran fiktif dana Kasda serta mengelabui BPK atas pencairan tersebut divons 1,5 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara. Karena ikut terlibat dalam pengeluaran dana Kasda tersebut. 
 
Dimana seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan LHP audit BPK Jatim 31 Juli lalu, kerugian negara atas kasus ini diketahui sebesar Rp 61 miliar dimana artinya, masih ada Rp 22 miliar yang belum diketahui siapa yang bertanggungjawab. -(lensaindonesia)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog