Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela dan menyentuh semua lapisan. Mantan Camat Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Bambang Andiacang, terdakwa kasus dugaan korupsi beras miskin periode 2009 divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

"Vonis terhadap terdakwa ini sudah sebanding dengan perbuatan yang dilakukannya yakni telah menimbulkan kerugian negara," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Janverson Sinaga di Makassar, Jumat (3/8).

Praja lulusan IPDN ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pembayaran beras miskin (raskin) periode 2009 yang telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 68 juta.

Hukuman pidana penjara selama 12 bulan yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun kurungan penjara.

Hakim menjeratnnya sesuai dengan pelanggaran pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang melekat pada dirinya.

Meski terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, namun hakim tidak membebani terdakwa dengan membayar uang pengganti karena uang kerugian negara yang ditimbulkan telah dikembalikan ke kantor Bulog Palopo sebelum kasus tersebut bergulir di Pengadilan.

Perkara penyelewengan dana raskin terjadi di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra sejak 2010 silam sementara kasus ini baru ditangani pihak kejaksaan setempat 2011. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menilai adanya dugaan terjadi penyelewengan sisa dana pembayaran raskin dari Pemerintah Kecamatan Baebunta ke Bulog periode tahun 2010.

Akan tetapi pada fakta persidangan diketahui, kalau pelunasan telah dilakukan oleh Bambang sebagai Camat Baebunta pada Februari 2011.

Dalam amar putusan majelis hakim terdapat sejumlah perbedaan pandangan hukum antara ketua majelis hakim Janverson Sinaga dengan hakim Adhoc Andi Bachtiar. Dalam pandangan hukum Bachtiar menyangkut perkara itu, menyebutkan kalau perkara ini pada dasarnya tidak layak disidangkan karena tidak terjadi kerugian negara. Karena uang yang dibayarkan terdakwa bukanlah sebagai pengembalian kerugian negara melainkan pelunasan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara itu kan harus dikembalikan ke kas negara bukan malah dikembalikan ke Kantor Bulog Palopo," tegas Bachtiar.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Bambang Andiacang yang dikonfirmasi terpisah, mengaku kecewa atas putusan yang diterimanya. Karena dalam penyaluran beras semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

"Sisa dananya kan sudah kami lunasi bahkan kami setorkan kembali ke kantor Bulog. Jadi apa yang sebenarnya dipersoalkan," katanya.

Meski dirinya kecewa dengan putusan majelis hakim, Bambang mengaku tetap pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk melakukan pembelaan atas tuduhan jaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog