Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Polres Cilacap Tangkap Penimbunan Solar Bersubsidi

Penulis : Pada Hari : Selasa, 18 Juni 2013 | Jam : 05.23
Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengungkap upaya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mereka menangkap tiga orang yang diduga pelaku penimbunan. Kepolisian menyita barang bukti 875 liter Premium dan solar dalam 35 dirigen berkapasitas 25 liter, 6 dirigen kosong, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Supra XX bernomor polisi AA 3351 HM warna hitam, keranjang pengangkut dirigen dan uang tunai senilai Rp 950 ribu.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat, ada transaksi mencurigakan di sebuah SPBU," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Wawan Muliawan, Selasa, 18 Juni 2013.

Ia menuturkan dua tersangka bekerja di PT DPS Cilacap, yakni Slamat Napitu, 44 tahun, yang menjabat sebagai manajer dan Suharjo Liwon. Mereka menyuruh tersangka lain, Tursan, 40 tahun, untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Para pelaku melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. Saat ini ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Cilacap.

Wawan mengatakan Tursan melakukan operasinya pada malam hari mendekati pagi. Dari hasil pengembangan penyidikan, Wawan mengungkapkan adanya keterlibatan karyawan PT DPS. "Dari hasil penyelidikan, mereka mengakui bahan bakar bersubsidi tersebut digunakan untuk keperluan industri," kata dia menjelaskan.

Salah satu tersangka, Slamat, mengatakan bahan bakar tersebut digunakan untuk bahan bakar eskavator dan alat berat lainnya dalam kegiatan penambangan pasir besi. "Kami menggunakan itu untuk bahan bakar eskavator dan alat berat lainnya," kata Slamet.

Sementara itu, Tursan mengklaim aksi tersebut baru dilakukan sebanyak lima kali. "Saya baru melakukan lima kali dan hanya bertugas membeli saja," katanya. - (t.co/180613) - .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog