Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Kejati Banten Tetapkan Kadisnaker Tersangka Korupsi Pengadaan Surat Suara

Penulis : Pada Hari : Senin, 17 Juni 2013 | Jam : 21.29
SERANG, -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Erik Syehabudin (ES), mantan Sekretaris KPU Banten, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2011 lalu.

Selain Erik, Kejati Banten telah menetapkan NN, sebagai pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, ES dan NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Banten 2011 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.

"Sesuai Surat Penyidikan (SP) 288, atas nama ES mantan Sekretaris KPU Banten  dan NN selaku pemenang tender telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Feri Wibisono di sela-sela audiensi, dengan Kelompok Kerja Wartawan Hukum dan Kriminal Wilayah Hukum Serang, Senin (17/6).

Menurut Feri, tersangka ES dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b, Pasal 5 Ayat 2, jo Pasal 5 Ayat 1b, Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi , jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Sedangkan untuk NN, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 5, Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  jo Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feri Wibisono mengatakan masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

"Untuk perkara ini masih akan terus kami kembangkan, bisa jadi tersangkanya bertambah," ujarnya. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Syamsul Bahri, mengatakan proyek pengadaan surat suara tersebut memiliki pagu anggaran Rp4,3 miliar. Dalam proses lelang, anggaran yang dikontrakan Rp3,5 miliar.

"Dari nilai kontrak Rp3,5 miliar itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6  miliar," tegas Syamsul Bahri.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri juga mengatakan, proyek pengadaan surat suara yang didapatkan CV RGM, telah disubkontrakan kepada CV Tasar Jaya.

Namun apakah dalam aturan, subkontrak itu diperbolehkan atau tidak secara aturan, masih dalam penyidik Kejati Banten.

"Kami masih terus melakukan penyidikan dalam kasus ini, jadi kalau meteri penyidikan tidak bisa kami paparkan," ujar Syamsul Bahri.  

Syamsul Bahri akan segera menyusun jadwal untuk melakukan pemeriksaan para saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara tersebut. "Kira-kira dua pekan lagi kami bisa segera memeriksa para saksi dan tersangka,” jelasnya.

Sementara tersangka Erik Syehabuddin ketika dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut hanya menjawab singkat bahwa pihaknya tidak memahami persoalan tersebut.

“Saya pribadi belum mengerti terkait penetapan tersangka terhadap diri saya terkait kasus pengadaan surat suara tersebut,” ujarnya singkat. - (SP/180613) - .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog