Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Pengacara Antasari akan Gugat Penyidik Polda Metro Jaya

Penulis : Pada Hari : Jumat, 14 Juni 2013 | Jam : 03.44
Jakarta, -- Setelah gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Antasari Azhar mengultimatum penyidik Polda Metro Jaya. Disebutkan bahwa dalam dua bulan ke depan, Polri harus menindaklanjuti laporan SMS ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6). Menurutnya, jika tak ada kemajuan, kubu Antasari akan kembali mempraperadilkan kepolisian.

"Dua bulan lagi tak dijalankan, akan kita gugat lagi," Tegas Boyamin, seraya menambahkan, bahwa Senin pekan depan (17/6), pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta secara resmi Surat Perkembangan Penanganan Hasil Perkara.

"KUHAP mengatur itu memberikan perkembangan penanganan hasil perkara. Kita akan lebih aktif. Dan sebenarnya itu kewajiban polisi untuk menyampaikan perkembangan laporan," tegas Boyamin.

Lantas, ucap dia, pada Rabu, (19/6), rencananya, akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI untuk peminjaman barang bukti berupa ponsel merk Nokia Communicator Type E 90 milik Bos Putra Rajawali Banjara, Nasrudin Zulkarnaen.

Diketahui, leletnya pengusutan laporan Antasari soal SMS ancaman terhadap Nasrudin dikarenakan barang bukti masih di pihak Kejati DKI. Laporan soal SMS ancaman sendiri sudah dilaporkan sejak 2011 silam, namun tak ada kemajuan.

"Mengetik selembar untuk peminjaman barang bukti ke Kejati kan itu usaha yang bisa dilakukan Polda. Tapi nanti kita Rabu ke Kejati," pungkas Boyamin. - (gtr/140613) - .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog