SEMARANG, -- Tim penasihat hukum tersangka kasus suap, Kartini Marpaung yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang sudah menyiapkan 30 orang pengacara untuk membela kliennya. Demikian disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Kartini Marpaung, Sahala Siahaan di Semarang, Senin (7/1/2013).
"Ada sekitar 30 lawyer yang disiapkan dan merupakan gabungan dari Jakarta maupun Semarang. Kami sudah persiapkan untuk menghadapi sidang besok (Selasa 8/1/2013)," ujar Sahala.
Selain itu, Sahala mengaku pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk bisa memberikan pendapat terkait kasus ini. Sahala juga meminta pelaksanaan peradilan sesuai dengan koridor hukum dan berjalan secara profesional.
Sahala mengatakan pihaknya sependapat dengan Komisi Yudisial yang menyatakan seyogyanya proses sidang tidak dilakukan di Semarang. Ia mengaku khawatir proses persidangan tidak berjalan secara adil bagi Kartini. "Ada kesan memvonis lebih dulu dari pihak pengadilan di sini dengan berbagai pernyataannya di media, padahal perlu diketahui saat tertangkap Kartini tidak dalam posisi menerima atau sepakat menerima uang, dan uang itu tidak di tangan Kartini, jadi tidak tertangkap tangan," tandas Sahala.
Selain itu, menurut Sahala, ada kesan Kartini-lah yang harus menanggung semua kesalahan ini. Padahal, ada majelis hakim yang justru lebih banyak berkomunikasi dan ada kesepakatan tertentu dengan tersangka lain, Heru Kisbandono yang juga hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Pihaknya mempertanyakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hakim lain tersebut yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah surati pengawas KPK, tapi tidak ditanggapi baik lisan maupun tertulis. Kami juga meminta transkrip percakapan telepon nomor hp klien kami tapi tidak ada tanggapan. Kami khawatir peradilan ini jadi tidak adil," kata Sahala.
Direncanakan, tiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/1/2013) di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan akan dilangsungkan secara terpisah. Kartini akan disidangkan oleh Hakim Ketua Ifa Sudewi dengan anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro.
Untuk tersangka Heru, persidangan akan dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dengan hakim anggota Winarto dan Agus Prijadi. Sedangkan untuk tersangka Sri Dartutik, persidangan akan diketuai Hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Noor Ediyono dan Robert Pasaribu.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dengan penangkapan tiga tersangka oleh KPK. Tersangka Heru diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang. Sedangkan seorang pengusaha yakni Sri Dartuti yang turut ditangkap tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani oleh Kartini. Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012.
Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Namun Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/8/2012) lalu. Terdakwa dijatuhi hukuman atas kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. -(kps)-
"Ada sekitar 30 lawyer yang disiapkan dan merupakan gabungan dari Jakarta maupun Semarang. Kami sudah persiapkan untuk menghadapi sidang besok (Selasa 8/1/2013)," ujar Sahala.
Selain itu, Sahala mengaku pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk bisa memberikan pendapat terkait kasus ini. Sahala juga meminta pelaksanaan peradilan sesuai dengan koridor hukum dan berjalan secara profesional.
Sahala mengatakan pihaknya sependapat dengan Komisi Yudisial yang menyatakan seyogyanya proses sidang tidak dilakukan di Semarang. Ia mengaku khawatir proses persidangan tidak berjalan secara adil bagi Kartini. "Ada kesan memvonis lebih dulu dari pihak pengadilan di sini dengan berbagai pernyataannya di media, padahal perlu diketahui saat tertangkap Kartini tidak dalam posisi menerima atau sepakat menerima uang, dan uang itu tidak di tangan Kartini, jadi tidak tertangkap tangan," tandas Sahala.
Selain itu, menurut Sahala, ada kesan Kartini-lah yang harus menanggung semua kesalahan ini. Padahal, ada majelis hakim yang justru lebih banyak berkomunikasi dan ada kesepakatan tertentu dengan tersangka lain, Heru Kisbandono yang juga hakim Pengadilan Tipikor Pontianak. Pihaknya mempertanyakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hakim lain tersebut yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah surati pengawas KPK, tapi tidak ditanggapi baik lisan maupun tertulis. Kami juga meminta transkrip percakapan telepon nomor hp klien kami tapi tidak ada tanggapan. Kami khawatir peradilan ini jadi tidak adil," kata Sahala.
Direncanakan, tiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/1/2013) di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan akan dilangsungkan secara terpisah. Kartini akan disidangkan oleh Hakim Ketua Ifa Sudewi dengan anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro.
Untuk tersangka Heru, persidangan akan dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dengan hakim anggota Winarto dan Agus Prijadi. Sedangkan untuk tersangka Sri Dartutik, persidangan akan diketuai Hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Noor Ediyono dan Robert Pasaribu.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dengan penangkapan tiga tersangka oleh KPK. Tersangka Heru diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang. Sedangkan seorang pengusaha yakni Sri Dartuti yang turut ditangkap tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani oleh Kartini. Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012.
Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Namun Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/8/2012) lalu. Terdakwa dijatuhi hukuman atas kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar. -(kps)-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar