Jakarta - Sikap mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji yang tak mau dieksekusi pihak kejaksaan mendapat dukungan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai, Susno tak bisa dieksekusi. Jika ingin mengeksekusi, kejaksaan harus mengajukan peninjauan kembali (PK) terlebih dahulu. "Saya tetap bersikukuh pada pendirian saya, bahwa Pak Susno Duadji itu tidak bisa dieksekusi," kata Yusril saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2013).
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengatakan, pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, putusan pengadilan yang tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan, tetap ditahan atau dibebaskan, putusan seperti itu batal demi hukum.
Dia mengungkapkan dalam eksekusi Susno, jaksa berdalih dengan menggunakan pasal 270 KUHAP. Hal itu lanjutnya, karena jaksa bertugas mengeksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan Susno itu batal demi hukum. "Ya putusan yang batal demi hukum itulah yang dieksekusi. Jadi selesai dijalankan tidak ada eksekusi, di berita acaranya putusan anda itu batal demi hukum," tegasnya.
"Walau memang pidana materiilnya sudah terbukti orang itu melakukan kesalahan, tapi prosedur hukumnya itu sendiri salah dan kesalahan itu dilakukan oleh negara, harusnya kesalahan negara itu jangan dibebankan kepada negaranya," kata Yusril. - (inl) - .
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengatakan, pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, putusan pengadilan yang tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan, tetap ditahan atau dibebaskan, putusan seperti itu batal demi hukum.
Dia mengungkapkan dalam eksekusi Susno, jaksa berdalih dengan menggunakan pasal 270 KUHAP. Hal itu lanjutnya, karena jaksa bertugas mengeksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka putusan Susno itu batal demi hukum. "Ya putusan yang batal demi hukum itulah yang dieksekusi. Jadi selesai dijalankan tidak ada eksekusi, di berita acaranya putusan anda itu batal demi hukum," tegasnya.
"Walau memang pidana materiilnya sudah terbukti orang itu melakukan kesalahan, tapi prosedur hukumnya itu sendiri salah dan kesalahan itu dilakukan oleh negara, harusnya kesalahan negara itu jangan dibebankan kepada negaranya," kata Yusril. - (inl) - .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar