Jambi,- : Dua terdakwa korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Batanghari, Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman masing-masing 14 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3), menetapkan kedua terdakwa Sargawi dan Usman T, selain dihukum masing-masing 14 bulan penjara, keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan dan mengganti uang negara Rp325 juta.
Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan masing-masing dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa penuntut umum Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.
Dalam keputusan hakim tersebut kedua terdakwa terbukti melakukan bersama-sama perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari, Jambi, yang telah merugikan keuangan negara Rp651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fakta di persidangan terungkap bahwa mantan pejabat di Kabupaten Batanghari telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka ialah tidak mendukung program pemerintah dan menghambat pembangunan. Yang meringankan mereka ialah berlaku sopan selama persidangan.
Berdasarkan saksi dari ITB, untuk satu mobil damkar tersebut hanya senilai Rp400 juta. Jadi, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus damkar di seluruh daerah atau kabupaten.- (ant) - .
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3), menetapkan kedua terdakwa Sargawi dan Usman T, selain dihukum masing-masing 14 bulan penjara, keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan dan mengganti uang negara Rp325 juta.
Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan masing-masing dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa penuntut umum Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.
Dalam keputusan hakim tersebut kedua terdakwa terbukti melakukan bersama-sama perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari, Jambi, yang telah merugikan keuangan negara Rp651 juta tahun anggaran 2004.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fakta di persidangan terungkap bahwa mantan pejabat di Kabupaten Batanghari telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka ialah tidak mendukung program pemerintah dan menghambat pembangunan. Yang meringankan mereka ialah berlaku sopan selama persidangan.
Berdasarkan saksi dari ITB, untuk satu mobil damkar tersebut hanya senilai Rp400 juta. Jadi, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus damkar di seluruh daerah atau kabupaten.- (ant) - .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar