JOGJA - Mantan Kabag Keuangan Desa Guwosari, Pajangan, Bantul Puji Istina terbukti melakukan korupsi menggunakan uang tanah kas desa. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja menghukum Puji selama 1,5 tahun.
”Terdakwa terbukti bersalah karena mengambil uang kas desa di BPD DIJ Cabang Bantul secara berulang dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Majelis Hakim Suryawati SH saat membacakan putusan kemarin (11/3)Puji dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU No 31/1999 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Puji dikenai denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 2 bulan. Tak hanya itu, Puji diharuskan mengembalikan uang kas desa yang telah digunakannya sebesar Rp 220 juta. Bila tidak sanggup mengembalikannya, Puji harus menggantinya dengan hukuman kurungan 1,5 tahun. ”Terdakwa tak bisa mempertanggungjawabkan uang kas desa senilai Rp 190,5 juta,” tandas Suryawati. Selain unsur memberatkan, hakim juga mempertimbangkan unsur meringaknan terdakwa. Selama menjalani persidangan, terdakwa dinilai sopan.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Nugraha Triwantoro SH langsung mengajukan banding. Sebab, vonis itu dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan. ”Kami banding. Putusan tidak ada separo dari tuntutan,” kata Andy.Penasihat hukum terdakwa, Romi Habie SH, menyatakan, menerima putusan tersebut. Hanya, ia menilai keberatan dengan pertimbangan hakim kliennya mengambil uang tanpa seizin dan sepengetahuan kepala desa. Menurut dia, pengambilan uang kas desa tidak harus izin dan diketahui kepala desa.
Kabag Pemerintahan Muhammad Taufik mengatakan, putusan itu terlalu ringan. Akibat perbuatan terdakwa, kegiatan Pemdes Gowasari tidak dapat berjalan maksimal. ”Hingga sekarang ADD dari Pemkab Bantul belum cair gara-gara kasus ini,” katanya usai mengikuti persidangan. - (rj) - .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar