Jakarta, -- : Jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD provinsi dan kabupaten kota bertambah untuk pemilu 2014.
Berdasarkan data KPU, jumlah dapil pada 2009 untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.851 dapil.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU secara resmi telah menetapkan penambahan jumlah dapil tersebut minggu kemarin. Jumlah dapil 2014 bertambah 5 hingga 10 persen dari dapil pada pemilu 2009 lalu.
Menurut Kamil, jumlah dapil bertambah karena ada perubahan jumlah penduduk atau juga terjadi pemekaran daerah yang signifikan terjadi sejak tahun 2009.
“Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi,” terang Husni di gedung KPU RI, Jakarta.
Komisioner KPU, Ferry Kurnis Rizkiyansyah mengatakan, penetapan dapil berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2013.
Berdasarkan PKPU tersebut terdapat tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Menurutnya, proses penetapan dapil melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, lanjut Ferry, jumlah dapil di setiap daerah berbeda tergantung penyebaran jumlah penduduk. Secara umum, jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi. KPU mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan perolehan suara yang diperolehnya.
Tetapi, ada beberapa daerah yang dapilnya dimekarkan sehingga satu dapil kursinya sangat minimal hanya 3 dan 4 kursi. Biasanya, lanjut Ferry, hal itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses.
"Dengan demikian, untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar,” tuturnya.
Ferry menambahkan, pada pemilu 2014 mendatang terdapat 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu.
“Kita berharap peserta pemilu berkompetisi secara sehat denganmengedepankan visi dan misi sehingga pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat terwujud,’ ujarnya.
Berdasarkan data KPU, provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100. Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11 dapil.
Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat, masing-masing lima dapil dengan 45 kursi.- (mtvn) - .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar