SERANG, -- : Tersangka kasus dugaan korupsi aset eks bongkaran Pasar Baru Kota Cilegon tahun 2009 senilai Rp 600.500.000 dipastikan bakal bertambah dua orang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah mengantongi dua calon tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 566.100.000 ini, yakni berinisial R dan D. Demikian disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Purwo Cahyoko, Rabu (2/1).
Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan Kepala Disperindagkop Cilegon yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Ibnu Hajar dan Direktur CV Jaya Makmur Sentosa, Hidayat Jaya Miharja, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya sudah lengkap di Kejati Banten.
“Ya, ada dua calon tersangka dalam kasus itu. Dalam awal bulan ini untuk dua calon tersangka yakni D dan R ini akan dimulai penyidikan. Mereka ini kalau tidak salah dulu pejabat di Disperindagkop Cilegon juga sebagai panitia,” ujar Purwo, ditemui di Mapolda Banten.
Purwo mengatakan, penetapan dua calon tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk keduanya. “Ini sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan dua tersangka sebelumnya. Selain itu, diperkuat juga dengan petunjuk jaksa,” ungkap Purwo.
Sementara itu, untuk pelimpahan tahap dua yakni tersangka Ibnu dan Hidayat serta alat bukti akan dilakukan pekan depan. “Pelimpahan tahap dua Insya Allah akan dilaksanakan pekan depan,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat lantaran dalam Bangunan Pasar Baru yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon pada 2009 itu diduga terjadi mark up.
Pasalnya, pembongkaran pasar yang dilakukan untuk proses relokasi para pedagang ke Pasar Baru di Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang itu dilakukan pada Juli 2009, namun kontrak pembongkaran baru dibuat antara Pemkot Cilegon dengan CV JMS pada September 2009 dengan nilai kontrak Rp 600.500.000.
Selain proses pembongkarannya, hibah puing pasar tersebut juga diduga tidak sesuai mekanisme. Namun, Polda Banten dalam hal ini belum menyentuh kasus dugaan hibah tersebut dan fokus terhadap pelelangan yang tidak sesuai prosedur.-(PK)-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar