Jakarta, -- : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat. Dalam inpres itu, kepala daerah dapat langsung mengerahkan polisi dan tentara untuk meredakan konflik."(kepala daerah) jadi koordinator pengendalian keamanan, koordinator urusan-urusan penyelesaian gangguan keamanan di tingkat provinsi. Jadi, nanti kepolisian, TNI, dan instansi lainnya di bawah koordinasi gubernur," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah (RKP) 2013 di JCC, Senin (28/1).
Meski dapat mengerahkan pasukan langsung untuk meredam konflik, pria yang kerap disapa Aher itu menyebut, besaran pasukan yang dapat dikerahkan masih dibahas. Ia menyebut akan berkoordinasi lagi dengan pihak kepolisian dan TNI.
"Tentu nanti dibahas dalam rapat. Mereka (TNI-Polri) biasanya lebih tahu tentang ukurannya. Yang bagaimana, biasanya lebih tahu pihak TNI dan Polri," ujar Aher.
Aher menilai sebelumnya sudah ada fungsi pengerahan kekuatan polisi dan militer dalam keadaan tertentu di daerah jika dibutuhkan. Namun, dalam inpres tersebut lebih tegas mengatur koordinasinya. "Ada fungsi itu dalam forum koordinasi pimpinan daerah atau muspida. Lewat inpres ini, fungsi koordinator itu dipertegas," tandas Aher. =/mtvn\=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar