PEKANBARU, -- Dua kader Partai Demokrat (PD) DPRD Riau divonis pengadilan tingkat pertama telah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi Partai Demokrat belum menentukan pengganti keduanya yang duduk di parlemen.
Mereka adalah Thamsir Rachman menjabat Wakil Ketua DPRD Riau dan Tengku Azuwir sebagai anggota.
Keduanya beberapa bulan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 8 tahun penjara. Tapi Thamsir hadir dalam rapat di DPRD Riau.
Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini divonis karena dakwaan melakukan korupsi dana APBD Inhu saat menbajat sebagai bupati dengan nilai ratusan miliar. Atas putusan PN itu, Thamsir banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Tapi majelis hakim tidak melakukan perintah penahanan.
Sedangkan Tengku Azuwir telah divonis PN Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi genset bernilai miliaran rupiah. Korupsi ini dilakukan saat Tengku Azuwir masih menjabat di Pemkab Rokan Hulu.
Sama seperti Thamsir, PN Pekanbaru dalam memberikan vonis juga tidak dilakukan perintah penahanan.
"Ini aneh sekali, mestinya keduanya segera di Pengganti Antar Waktu (PAW). Bagaimana mungkin terdakwa korupsi masih bisa rapat di dewan, dan masih bisa menentukan kebijakan anggaran," kata pengamat politik dari lembaga Advokasi Publik, Rawa El Amady kepada detikcom, Sabtu (12/1/2013) di Pekanbaru.
Perlakuan khusus terhadap kedua anggota DPRD Riau itu, lanjut Rawa, bertentangan dengan semangat Partai Demokrat yang ingin kadernya tetap bersih.
"Angie saja begitu dijatuhi vonis, langsung diberhentikan dari anggota DPR. Lha di Riau dua anggota dewannya masih tetap menjabat dan tidak dilakukan tindakan apapun oleh DPP Partai Demokrat atau DPD Demokrat Riau. Ini ada apa?," tanya Rawa.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus membenarkan jika kedua kader PD itu belum dilakukan PAW.
"Memang keduanya belum ada surat terkait PAW itu. Kita tidak tahu pasti apa alasannya, karena persoalan PAW itu kewenangan di partai, bukan pada kami," kata Johar.
Mereka adalah Thamsir Rachman menjabat Wakil Ketua DPRD Riau dan Tengku Azuwir sebagai anggota.
Keduanya beberapa bulan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 8 tahun penjara. Tapi Thamsir hadir dalam rapat di DPRD Riau.
Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini divonis karena dakwaan melakukan korupsi dana APBD Inhu saat menbajat sebagai bupati dengan nilai ratusan miliar. Atas putusan PN itu, Thamsir banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Tapi majelis hakim tidak melakukan perintah penahanan.
Sedangkan Tengku Azuwir telah divonis PN Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi genset bernilai miliaran rupiah. Korupsi ini dilakukan saat Tengku Azuwir masih menjabat di Pemkab Rokan Hulu.
Sama seperti Thamsir, PN Pekanbaru dalam memberikan vonis juga tidak dilakukan perintah penahanan.
"Ini aneh sekali, mestinya keduanya segera di Pengganti Antar Waktu (PAW). Bagaimana mungkin terdakwa korupsi masih bisa rapat di dewan, dan masih bisa menentukan kebijakan anggaran," kata pengamat politik dari lembaga Advokasi Publik, Rawa El Amady kepada detikcom, Sabtu (12/1/2013) di Pekanbaru.
Perlakuan khusus terhadap kedua anggota DPRD Riau itu, lanjut Rawa, bertentangan dengan semangat Partai Demokrat yang ingin kadernya tetap bersih.
"Angie saja begitu dijatuhi vonis, langsung diberhentikan dari anggota DPR. Lha di Riau dua anggota dewannya masih tetap menjabat dan tidak dilakukan tindakan apapun oleh DPP Partai Demokrat atau DPD Demokrat Riau. Ini ada apa?," tanya Rawa.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus membenarkan jika kedua kader PD itu belum dilakukan PAW.
"Memang keduanya belum ada surat terkait PAW itu. Kita tidak tahu pasti apa alasannya, karena persoalan PAW itu kewenangan di partai, bukan pada kami," kata Johar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar