Jakarta, -- Badan Kehormatan (BK) DPR mengapresiasi anggota Fraksi Partai Demokrat yang mengembalikan uang gratifikasi Rp 700 juta ke KPK. Semua anggota DPR memang harus mengembalikan gratifikasi yang diterimanya.
"Tentunya harus begitu, semua anggota DPR yang menerima gratifikasi harus mengembalikan," kata Ketua BK, M Prakosa, Rabu (9/1/2013).
Prakosa mengatakan anggota DPR berkewajiban mengembalikan gratifikasi minimal 30 hari setelah penerimaan. Hal itu perlu dilakukan sebagai kewajiban anggota DPR untuk mewujudkan DPR yang bersih.
"Tentunya harus begitu, untuk suatu hal yang baik dan rapi, juga lebih bersih," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Prakosa mengatakan pengembalian gratifikasi oleh anggota DPR sebesar Rp 700 juta ini baru pertama kali dia dengar. "Paling tidak baru ini yang jumlahnya sebesar ini diumumkan di media," imbuhnya.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya anggota DPR yang mengembalikan gratifikasi sejumlah Rp 700 juta. Namun anggota DPR itu enggan identitasnya diungkap. Informasi minimal yang didapat hanyalah dia anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Kami memberikan penghargaan kepada penyelenggara negara, satu anggota DPR yang melapor gratifikasi Rp 700 juta. Ini merupakan angka terbesar di 2012," terang Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/1/2013). -(dtk)-
"Tentunya harus begitu, semua anggota DPR yang menerima gratifikasi harus mengembalikan," kata Ketua BK, M Prakosa, Rabu (9/1/2013).
Prakosa mengatakan anggota DPR berkewajiban mengembalikan gratifikasi minimal 30 hari setelah penerimaan. Hal itu perlu dilakukan sebagai kewajiban anggota DPR untuk mewujudkan DPR yang bersih.
"Tentunya harus begitu, untuk suatu hal yang baik dan rapi, juga lebih bersih," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Prakosa mengatakan pengembalian gratifikasi oleh anggota DPR sebesar Rp 700 juta ini baru pertama kali dia dengar. "Paling tidak baru ini yang jumlahnya sebesar ini diumumkan di media," imbuhnya.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya anggota DPR yang mengembalikan gratifikasi sejumlah Rp 700 juta. Namun anggota DPR itu enggan identitasnya diungkap. Informasi minimal yang didapat hanyalah dia anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Kami memberikan penghargaan kepada penyelenggara negara, satu anggota DPR yang melapor gratifikasi Rp 700 juta. Ini merupakan angka terbesar di 2012," terang Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/1/2013). -(dtk)-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar