JAKARTA, -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menonaktifkan dua jaksa pengawal tahanan menyusul kaburnya Henry Daniel Setya, terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar.
Kepala Kejari Jaksel Masyhudi menjelaskan upaya itu dilakukan untuk mempermudah Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan.
"Dua pengawal tahanan sudah kami nonaktifkan dan tugasnya diambil alih pengawal yang lain," kata Masyhudi di Jakarta, Senin (14/01).
Masyhudi mengatakan pihak-pihak yang membantu pelarian Henry bisa dikenakan tindak pidana. Namun dia tidak mau cepat berkesimpulan kaburnya Henry dibantu oleh pengawal tahanan maupun oleh orang lain.
"Tunggu saja hasil pemeriksaan Kejati DKI Jakarta," katanya.
Henry melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Kamis (09/01) kemarin. Meski Henry tidak dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ke persidangan, majelis hakim tetap membacakan vonis. Henry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Kejari Jaksel Masyhudi menjelaskan upaya itu dilakukan untuk mempermudah Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan.
"Dua pengawal tahanan sudah kami nonaktifkan dan tugasnya diambil alih pengawal yang lain," kata Masyhudi di Jakarta, Senin (14/01).
Masyhudi mengatakan pihak-pihak yang membantu pelarian Henry bisa dikenakan tindak pidana. Namun dia tidak mau cepat berkesimpulan kaburnya Henry dibantu oleh pengawal tahanan maupun oleh orang lain.
"Tunggu saja hasil pemeriksaan Kejati DKI Jakarta," katanya.
Henry melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Kamis (09/01) kemarin. Meski Henry tidak dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ke persidangan, majelis hakim tetap membacakan vonis. Henry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar