Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Korupsi Bansos Rp 9,4 M Divonis 1 Tahun, Korupsi BOS Rp 506 Juta 5 Tahun

Penulis : Pada Hari : Senin, 17 Desember 2012 | Jam : 01.20
Bandung - Tujuh terdakwa perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2012). Jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan, vonis tersebut terbilang sangat ringan dibandingkan dengan perkara lainnya yang nilainya lebih kecil namun vonisnya justru lebih besar.

Dalam surat dakwaan perkara korupsi dana bansos, kerugian negara yang diakibatkan oleh Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana mencapai angka Rp 66 miliar. Jumlah tersebut merupakan korupsi dana bansos pada tahun 2009-2010.

Atas dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketujuhnya dengan hukuman selama 3 tahun untuk 6 terdakwa sementara Rochman selama 4 tahun penjara. Namun dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai oleh Setiabudi Tejocahyono memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama 1 tahun untuk ketujuh terdakwa. Denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 9,4 miliar ditanggung renteng.

Tujuh terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum lama ini, tepatnya September 2012 lalu, Pengadilan Tipikor Bandung juga memberikan putusan pada perkara korupsi. Yusuf Supriatman Alfikri dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara akibat korupsi dana BOS sebesar Rp 506 juta. Guru honorer pesantren di Sukabumi itu pun didenda Rp 200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsinya yaitu Rp 506 juta.

Yusuf dinyatakan telah melakukan korupsi secara berkelanjutan dan memperkaya diri sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Eka Saharta. Pasal yang terbukti sama dengan perkara bansos Pemkot Bandung.

Ada juga cerita dua ibu rumah tangga (IRT) asal Ciamis yang divonis 4 tahun penjara pada November lalu. Imas Nurjanah dan Nining Jurhaningsih masing-masing dinyatakan terbukti korupsi Rp 1,42 miliar dan Rp 1,138 miliar.

Keduanya menangis tersebut saat ketua majelis hakim I Gusti Lanang membacakan amar putusannya. Keduanya terbukti bersalah melakukan penyelewengan atas dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Panjalu Kabupaten Ciamis pada 2009-2011.

Mereka pun diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar dana yang dikorupsinya yaitu Rp 1,42 miliar dan Rp 1,138 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog