Jakarta - Kasus penganiayaan purnawirawan AD, Suwarno (60) oleh personel TNI AU kini sudah ditangani Komnas HAM.
Menurut kuasa hukum keluarga, Safriadi SH, tindak kekerasan yang dilakukan personel TNI AU terhadap keluarga Suwarno tidak bisa dibiarkan, dan perlu diketahui dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.
"Laporannya sudah di Komnas HAM. Yang kami adukan adalah TNI AU cq: Lanud Halim Perdana Kusuma," jelas Safriadi Senin(17/12/2012).
Selain itu, putra pertama Suwarno, Sersan Mayor Herry Wibowo yang turut menjadi korban penganiayaan, laporannya sudah ditangani oleh Kepala Hukum Kodam Jaya.
"Karena Serma Herry masih aktif di AD, laporannya ke internal instansinya dan dilanjutkan ke Garnisun," tambah Safriadi.
Sebelumnya, Suwarno dan 5 anggota keluarganya dianiaya saat rumahnya dieksekusi oleh TNI AU. Melalui Lanud Halim PK, TNI AU mengklaim tanah 1574m2 yang sudah ditempati Suwarno sejak 1978 di jalan Pondok Gede Raya, Bekasi adalah milik AU, melalui Sertifikat Hak Pakai nomor 4.
Kekerasan yang terjadi pada 4 Desember 2012 lalu ini dinilai tidak manusiawi. Enam anggota keluarga yang saat itu sedang di rumah ditengkurapkan ke tanah dan beberapa di antaranya di borgol dan diikat, termasuk putri bungsu Suwarno, Hesty Dimalia, yang saat itu sedang mengandung.
Saat ini, Suwarno masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto seusai melakukan operasi usus, yang robek sepanjang 2cm akibat dianiaya. (kabarcepat)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar