Jakarta, -: Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Buhari diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah.
"Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Selasa (18/12).
Belum diketahui apa alasan absennya Buhari untk kali kedua. "Kami akan jadwalkan pemanggilan ketiga," tambahnya.
Buhari ditetapkan tersangka penyidik tindak pidana khusus Kejagung pada Juli 2013. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka.
Akibat perbuatannya, Kejagung menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp29,957 miliar. Buhari dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (metrotvnews)
"Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Selasa (18/12).
Belum diketahui apa alasan absennya Buhari untk kali kedua. "Kami akan jadwalkan pemanggilan ketiga," tambahnya.
Buhari ditetapkan tersangka penyidik tindak pidana khusus Kejagung pada Juli 2013. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka.
Akibat perbuatannya, Kejagung menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp29,957 miliar. Buhari dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (metrotvnews)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar