Sumber Berita Nasional Terkini

  • Diskon Alat Rumah Tangga
  • Diskon Alat Masak
  • Diskon Fashion Pria Wanita
  • Diskon Komputer Laptop

Korupsi Rp16,4 Juta, Kades Dipidana Setahun Penjara

Penulis : Pada Hari : Sabtu, 21 April 2012 | Jam : 00.00
Medan, Kepala Desa Selakar Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, dipidana setahun penjara atas dugaan korupsi honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kaur Pemerintahan tahun 2010 sebesar Rp16,4 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Suhartanto pada persidangan Kamis (19/4), juga membebani terdakwa untuk membayar denda senilai Rp50 juta subsider sebulan kurungan. ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp16.476.000 subsider enam bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam putusannya Majelis Hakim berpendapat, tindakan terdakwa yang menahan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan tahun 2010 total Rp16.476.000 itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Padahal honor lima anggota BPD, Kades dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selakar tahun 2010 sebesar Rp33 juta.

Namun, hingga akhir 2010, terdakwa hanya membayarkan honor Kades, Kaur Umum dan Kaur Pembangunan.

Sementara honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan, hanya dibayar setengahnya oleh terdakwa, sehingga ditolak.

Uang honor yang disimpan di rekening BRI Unit Munthe atas nama Bendahara Desa Selakar dan atas pengawasan terdakwa tersebut, diduga dipakai terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu kepada JPU maupun terdakwa untuk mempertimbangkannya, apakah menerima atau banding.

Sementara terdakwa usai putusan terlihat bingung, seakan tidak percaya dengan putusan itu. Walau hakim sudah menutup persidangan, terdakwa masih terlihat duduk di kursi terdakwa selama beberapa menit.

Tak berapa lama ia bangkit dan berjalan lunglai keluar dari ruang sidang utama PN Medan bersama keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog